HONDA

Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi

Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi

Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi--

29. Sulawesi Tenggara

Kenaikan UMP 2024, Rp2.885.964, bertambah sekitar Rp126.980 dengan kenaikan 4,6 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.758.984.

BACA JUGA:Bolehkah Debt Collector Menagih Utang di Tempat Kerja Nasabah? Ini Aturannya

30. Sulawesi Selatan 

Kenaikan UMP 2024, Rp3.434.298, bertambah sekitar Rp49.797 dengan kenaikan 1,45 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.385.145.

31. Maluku

Kenaikan UMP 2024, belum ditetapkan, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.812.827.

32. Maluku Utara

Kenaikan UMP 2024, Rp3.200.000, bertambah sekitar Rp221.646,57 dengan kenaikan 7,5 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.976.720.

BACA JUGA:Aturan Baru ! PNS Jangan Kerja Asal-asalan, 3 Bulan Pasca Pelantikan, Kinerja Buruk bisa Langsung Mutasi

33. Papua

Kenaikan UMP 2024, Rp4.024.270, bertambah sekitar Rp159.574 dengan kenaikan 4,14 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.864.696.

34. Papua Barat

Kenaikan UMP 2024, Rp3.393.000, bertambah sekitar Rp111.000 dengan kenaikan 3,38 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.282.000.

35. Papua Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: