Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi
Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi--
Kenaikan UMP 2024, Rp3.282.812, bertambah sekitar Rp132.835 dengan kenaikan 4,22 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.149.977.
23. Kalimantan Tengah
Kenaikan UMP 2024, Rp3.261.616, bertambah sekitar Rp80.603 dengan kenaikan 2,47 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.181.013.
24. Kalimantan Barat
Kenaikan UMP 2024, Rp2.702.616, bertambah sekitar Rp97.294 dengan kenaikan 3,6 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.608.601.
25. Sulawesi Utara
Kenaikan UMP 2024, Rp3.545.000, bertambah sekitar Rp60.000 dengan kenaikan 1,67 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.485.000.
26. Gorontalo
Kenaikan UMP 2024, Rp3.025.100, bertambah sekitar Rp60.000 dengan kenaikan 1,67 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.989.350.
BACA JUGA:Ide Tas Kerja Bermuatan Banyak: Pilihan Tas Besar Keren untuk Aktivitas Sehari-hari
27. Sulawesi Barat
Kenaikan UMP 2024, Rp2.914.958, bertambah sekitar Rp43.163 dengan kenaikan 1,5 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.871.794.
28. Sulawesi Tengah
Kenaikan UMP 2024, Rp2.736.698, bertambah sekitar Rp137.152 dengan kenaikan 8,73 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.599.546.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: