HONDA

Ditahan, Pria Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Terancam 6 Tahun Penjara

Ditahan, Pria Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Terancam 6 Tahun Penjara

Ditahan, Pria Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Bantai WNI di Palestina, Terancam 6 Tahun Penjara--DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Lukman Dolok Saribu (57), warga Sorong, Papua Barat, yang ditangkap di wilayah Kabupaten Toba oleh Polres Toba Polda Sumatera Utara, bakal terancam 6 tahun penjara. Ancaman ini terkait perbuatannya, melalui videonya menjadi Penghina Nabi Muhammad dan minta Israel bantai WNI di Palestina viral di media sosial. 

BACA JUGA:Kisah Islami: Mukjizat Nabi Muhammad SAW yang Mengeluarkan Air dari Sela-sela Jarinya

Lukman Dolok Saribu setelah ditangkap langsung menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Utara. Lukman Dolok Saribu pun kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 156(a) KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

BACA JUGA:Mengenal 9 Pedang Peninggalan Nabi, Saat Berjuang di Jalan Allah SWT (Bagian 1)

Sesuai ketentuan Pasal 156a KUHP, Lukman Dolok Saribu pun sudah memenuhi syarat menjadi tersangka dalam pasal 156a KUHP tersebut. Perbuatan pelaku (Lukman Dolok Saribu), sesuai ketentuan pasal tersebut jelas-jelas dengan sengaja mengeluarkan perasaan.

BACA JUGA:Pedang Qal’a Desainnya Menyerupai Gelombang, Mengenal 9 Pedang Peninggalan Nabi (Bagian 2-habis)

Atau pun pelaku (Lukman Dolok Saribu) melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan dilakukan di muka umum ataupun melalui media tertulis/elektronik. Adapun ancaman maksimal hukuman mengacu pada Pasal 156 (a) KUHP, adalah 5 tahun penjara. 

BACA JUGA:Benarkah Nabi Adam AS Diturunkan di Pulau Sumatera? Begini Penjelasan Tafsir Buya Hamka

Selain ancaman hukuman KUHP, Lukman Dolok Saribu juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sesuai ketentuan pasal ini, maka perbuatan Lukman Dolok Saribu pun dinilai sudah bisa terbukti. Pasal 28 Ayat (2) berbunyi, 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarka informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama, suku, ras, dan antargolongan'.

BACA JUGA:Shodaqallahhul Azhim Bukan Sunnah Nabi Muhammad saat Selesai Membaca Al Quran, Berikut Penjelasannya

Mengacu pada tindakan Lukman Dolok Saribu, maka hukuman pelaku ujaran kebencian pun bakal cukup berat. Sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama atau maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA:Praktis dan Mudah! Berikut 5 Cara Budidaya Jahe Merah Agar Menghasilkan

Seperti diketahui, Senin (27/11/2023), jajaran Polres Toba Polda Sumatera Utara sudah melakukan penangkapan terhadap Lukman Dolok Saribu setelah video ujaran kebencian yang dibuatnya viral di media sosial seantero Indonesia. Lukman Dolok Saribu pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan intensif dan mendekam di sel tahanan.

BACA JUGA:Ini ! 5 Ciri Bibit kelapa Sawit Unggul, Pastikan dari Lembaga Resmi agar Panen Melimpah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: