HONDA

Maling Motor Milik Karyawan Klinik, Residivis Kambuhan Kembali Diamankan Polisi

Maling Motor Milik Karyawan Klinik, Residivis Kambuhan Kembali Diamankan Polisi

Maling Motor Milik Karyawan Klinik, Residivis Kambuhan Kembali Diamankan Polisi--Dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Memiliki pengalaman keluar masuk penjara tampaknya tidak membuat RJ (29) pria yang merupakan warga Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu berhenti melakukan tindakan kriminal.

RJ yang diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah sebanyak 3 kali terlibat kasus kriminal dan keluar masuk penjara kembali diamankan oleh pihak kepolisian lantara melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor).

Aksi curanmor ini dilakukannya di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu pada Rabu 10 Januari 2024 lalu.

RJ mengasak sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BD- 5311-IF milik korban Aldi Novria Fiqri yang terparkir di halaman salah satu klinik kesehatan yang berlokasi di Jalan Mangga Raya Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Sempat Buron Sebulan Lebih, Residivis Curas di Rejang Lebong Akhirnya Dibekuk Polisi

Aksi pencurian motor ini dilakukan RJ saat korban di klinik tersebut. Pelaku yang sudah mengintai, memanfaatkan kesibukan dan kelengahan korban yang sedang bekerja dengan mengasak sepeda motor di parkiran.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp26 juta, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gading Cempaka.

Menerima laporan curanmor ini, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya pelaku RJ berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka di wilayah Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

BACA JUGA:2 Residivis di Bengkulu Spesialis Maling Sarang Burung Walet Dibekuk

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di klinik ini.

"Iya benar pelaku kita amankan kemarin beserta barang bukti 1 buah kunci berbentuk letter T dan 2 buah mata kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi, saat ini masih kita kembangkan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Selasa 6 Februari 2024 malam.

Kapolsek juga membenarkan jika pelaku ini ternyata seorang residivis yang sudah 3 kali keluar penjara.

Sebelumnya pelaku pernah terlibat dalam kasus pencurian, penganiayaan dan kasus pencurian dengan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: