Ditertibkan! Masuk Masa Tenang Masih Terpasang APK 2 Kecamatan di Kepahiang
Masuk masa tenang masih terpasang APK 2 kecamatan di Kepahiang, langsung ditertibkan Bawaslu.--Badri/rakyatbengkulu.com
KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin, 12 Februari 2024 ditertibkan.
Penertiban dilakukan tim gabungan Bawaslu bersama jajaran Polres Kepahiang, Kodim 0409 Rejang Lebong dan SatPol PP. APK yang masih terpampang di 6 kecamatan Kabupaten Kepahiang diturunkan.
"Dari laporan masyarakat bahwa APK para calon masih banyak terpampang di beberapa lokasi di Kabupaten Kepahiang," ungkap Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirza Pranoto Hidayat.
Dikatakan Mirza, pihaknya bersama jajaran TNI-Polri dan Pemkab Kepahiang, langsung melakukan penertiban APK milik para calon legislatif DPRD Kabupaten, legislatif DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI dan atribut-atribut partai yang berada di tempat umum dilakukan pencopotan paksa.
"Dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, baru 2 kecamatan yang steril dari APK para calon. Yaitu Kecamatan Kabawetan dan Kecamatan Muara Kemumu," katanya.
"Untuk itu di masa tenang ini, kita bersama tim gabungan melakukan penertiban dan melakukan pencopotan paksa," terang Mirza.
Dari 6 kecamatan yang akan dilakukan penertiban, pihaknya membagi 4 tim dan ditargetkan selesai pada hari ini.
BACA JUGA:Siaga Saat Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Rejang Lebong Antisipasi Indikasi Pelanggaran Pemilu
"Ada 2 kecamatan yang kita terima datanya, masih ratusan APK yang terpasang. Yaitu kecamatan Kepahiang dan kecamatan Ujan Mas dan dari 6 kecamatan itu kita targetkan hari ini rampung," jelasnya.
"Kita target 8 Kecamatan hingga malam nanti bersih dari APK peserta Pemilu apalagi sejak Senin hingga esok Selasa adalah masa tenang dan Rabu 14 Februari 2024 hari pencoblosan. Bawaslu akan melakukan monitoring bersama jajaran antisipasi indikasi kecurangan Pemilu," demikian Mirza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: