WOW ! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan 3 Srikandi Bengkulu bila Lolos Menjadi Anggota DPD
WOW ! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan 3 Srikandi Bengkulu bila Lolos Menjadi Anggota DPD--pemilu2024.kpu.go.id/RB
BACA JUGA:Mana yang Lebih Valid? Ini Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024
Bukan hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatan. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Berikut Rincian Tunjangan Anggota DPR, DPRD, dan DPD Adalah Sebagai Berikut:
1. Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak, maksimal 2 Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
BACA JUGA:Ingin Mulai Bisnis Skincare, Kamu Bisa Coba 7 Langkah Ini, Desain Kemasan Produk dengan Menarik
BACA JUGA:Sumber Nutrisi, Ada 5 Jenis Rumput Laut yang Bisa Kamu Konsumsi, Punya 7 Manfaat Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Cegah Badan Lesu! 5 Cara Mengatur Waktu Tidur di Bulan Puasa
2. Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: