HONDA

WOW ! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan 3 Srikandi Bengkulu bila Lolos Menjadi Anggota DPD

WOW ! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan 3 Srikandi Bengkulu bila Lolos Menjadi Anggota DPD

WOW ! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan 3 Srikandi Bengkulu bila Lolos Menjadi Anggota DPD--pemilu2024.kpu.go.id/RB

BACA JUGA:DPD RI Jawa Tengah: Taj Yasin dan Casytha Makin Memimpin, Menyusul Kholik dan Denty

BACA JUGA:Begini Cara Mengecek Quick Count dan Real Count KPU untuk Pilpres dan Pileg 2024

Selain 3 srikandi Bengkulu itu, ada juga inchumbent Sultan B. Najamudin yang meraih 19.444 suara. 

Sultan B Najamudin menempatkan posisi sementara di urutan ke-4, dengan persentase perolehan suara Sultan B Najamudin 10,8 % dari total suara.  

Dengan capaian perolehan suara sementara tersebut, maka hingga saat ini, perolehan suara Elisa Ermasari paling unggul dari 12 calon DPD yang lainnya. 

Saat ini Elisa Ermasari sudah meraih sekitar 27,43 % suara, disusul Destita Khairilisani 15,25 % suara, Leni Haryati Jhon Latief 12,81 %.

Capaian perolehan suara 3 srikandi Bengkulu tersebut akan mengantarkan ketiganya menduduki bangku legislatif DPD perwakilan Bengkulu. 

Itupun apabila perolehan suara 3 srikandi Bengkulu ini tidak ada perubahan hingga akhir pleno penghitungan oleh KPU Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:BRI Jadi Perusahaan Pertama di Indonesia yang Penuhi Standar PRISMA Versi Kemenkumham

BACA JUGA:Penyedap Rasa Kaya Guna, Ini 6 Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

BACA JUGA:Ini Dia Pengganti Nasi yang Dapat Turunkan Gula Darah

Lalu, berapa besaran gaji dan tunjangan yang bisa diterima oleh masing-masing 3 srikandi Bengkulu tersebu?

Gaji 3 Srikandi Bengkulu jika Terpilih jadi DPD

Ketentuan besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda Dudanya.

Mengacu pasal 1 aturan tersebut, menjelaskan tentang hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: