1 Petugas Linmas Meninggal Dunia, 27 Orang Petugas KPPS dan PPS Sakit
Ketua KPU memberikan keterangan petugas KPPS yang sakit.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Terbaru, Kursi DPRD Kota Bengkulu! Ini 35 Caleg Bakal Duduk: PAN, Nasdem dan Golkar Kursi Pimpinan
Untuk di Kabupaten Lebong, 1 orang KPPS juga tercatat di dalam daftar anggota yang sakit.
"Sementara itu di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, alhamdulillah, tidak ada laporan petugas yang sakit," ungkap Sarjan.
Tetapi di Kabupaten Kaur, terdapat 2 orang PPS dan 1 orang KPPS yang jatuh sakit.
"Untuk secara total, keseluruhan yang terdampak mencapai angka 27 petugas, baik dari KPPS ataupun PPS, serta 1 orang Linmas yang telah meninggal dunia," ungkap Sarjan Efendi.
BACA JUGA:Kursi DPRD Seluma: Semidang Alas dan Semidang Alas Maras, 6 Caleg Bakal Duduk
Dijelaskan Komisioner KPU, kalau untuk petugas yang mengalami sakit berat dan memerlukan perawatan lebih dari 10 hari.
Anggota yang sakit ini akan mendapatkan biaya berobat maksimal sebesar Rp16,5 juta.
Untuk mereka kasus sakit sedang, biaya perawatan selama 1 sampai 2 hari akan mencapai Rp4 juta.
Sedangkan untuk sakit sedang yang dirawat 3 sampai 4 hari biaya perawatan mencapai sekitar Rp8,1 juta.
BACA JUGA:Kursi DPRD Kota: Ratu Agung dan Ratu Samban, Ini 7 Caleg Bakal Duduk
Untuk biaya perawatan rawat jalan akan diberikan sebesar Rp2 juta.
Akan tetapi penting dicatat kalau klaim biaya pengobatan ini harus disertai dengan bukti medis yang sah.
Sedangkan untuk petugas yang meninggal dunia, keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: