BKSDA Lakukan Peninjauan ke Lokasi Penemuan Tapak Kaki Hewan Buas di Kepahiang
Penemuan tapak kaki hewan buas di Kepahiang dilakukan peninjauan ke lokasi oleh BKSDA.--Badri/rakyatbengkulu.com
KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah 1 Bengkulu telah melakukan peninjauan terhadap penemuan tapak kaki yang diduga milik harimau di sebuah kebun kopi di Bukit Hitam, Desa Pungguk Meranti, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Kepala BKSDA Bengkulu, Said Jauhari S.hut.M.si, saat dihubungi oleh rakyatbengkulu.com pada Selasa, 27 Februari 2024, menjelaskan bahwa timnya bersama dengan petugas dari Resort Kepahiang, Kepala Desa, dan perangkat desa Suro Baru serta Desa Pungguk Meranti, didampingi oleh warga setempat, telah melakukan ground check ke lokasi penemuan tapak yang diduga milik Harimau Sumatera (HS).
BACA JUGA:Heboh! Temuan Tapak Kaki Hewan Buas di Kebun Kopi Kecamatan Ujan Mas Kepahiang
"Hasil peninjauan menunjukkan bahwa tapak kaki yang ditemukan memiliki ukuran 15 x 17 cm dengan jarak antar tapak sekitar 60 cm. Namun, jenis satwa tersebut belum dapat dipastikan dengan pasti, kemungkinan adalah tapak macan atau beruang. Lokasi penemuan tapak berada di luar kawasan Taman Wisata Alam Bukit Kaba, sekitar 1,5 km dari kawasan tersebut," ungkap Said Jauhari.
Said Jauhari juga menekankan pentingnya bagi masyarakat atau para petani yang menemukan kembali tapak atau fitur lain yang berkaitan dengan satwa liar atau satwa yang dilindungi untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa atau BKSDA Bengkulu wilayah 1 di Curup, Rejang Lebong.
BACA JUGA:3 Versi Sejarah Jam Tangan dari Masa ke Masa
"Jika masyarakat menemukan tapak atau jejak hewan buas atau hewan yang dilindungi, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas. Tetaplah meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan," terang Said Jauhari.
Sementara itu, disarankan untuk tidak memposting penemuan tapak kaki hewan buas di media sosial, lebih baik langsung melaporkannya kepada petugas BKSDA wilayah 1 Bengkulu di Curup atau pemerintah desa.
"Jika masyarakat menemukan hewan atau satwa yang dilindungi, segera laporkan ke pihak berwenang," demikian pesan Said Jauhari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: