HONDA

Tukang Bangunan di Rejang Lebong Nyambi Curi Motor, Akhirnya Ditangkap oleh Polisi

Tukang Bangunan di Rejang Lebong Nyambi Curi Motor, Akhirnya Ditangkap oleh Polisi

Tukang bangunan di Rejang Lebong akhirnya ditangkap polisi setelah nekat mencuri motor.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Ternyata, sepeda motor tersebut akan dijual oleh tersangka di Desa Kepala Curup.

"Ketika tersangka ingin menjual sepeda motor tersebut di Desa Kepala Curup, korban Edo sudah menelepon keluarga di Kepala Curup karena kehilangan sepeda motor. Keluarga Edo langsung mencari informasi dan menemukan sepeda motor Mio GT milik Edo," jelas Ipda Rudi.

Sementara itu, tersangka ET yang juga merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2012 lalu, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: