Tukang Bangunan di Rejang Lebong Nyambi Curi Motor, Akhirnya Ditangkap oleh Polisi
Tukang bangunan di Rejang Lebong akhirnya ditangkap polisi setelah nekat mencuri motor.--dokumen/rakyatbengkulu.com
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang warga bernama ET (30 tahun) dari Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, harus menyesali tindakannya karena terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
ET, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan, nekat melakukan pencurian dengan pemberatan saat sedang mencari kayu untuk membuat meja di Toko Pempek Ainun di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, pada Kamis, 15 Februari 2024, di gang Berlian, Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.ik MH, didampingi oleh Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan KBO Reskrim Ipda Rudi Sampurno, pada konferensi pers pada Selasa, 27 Februari 2024, menjelaskan awal kejadian.
BACA JUGA:Kader dari Partai Perindo, Nasdem, dan Golkar Mendominasi Kursi Pimpinan DPRD Kepahiang
Korban, Edo Janitra (30 tahun), warga Gang Cermai, Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup, pada Kamis, 15 Februari 2024, meminjam sepeda motor Mio Soul GT milik temannya, Anjay, dengan nomor plat BD 4972 KR untuk pergi ke rumah Peni di gang Berlian, Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup.
Setelah tiba di rumah temannya, Peni memarkirkan kendaraan di depan rumah dengan kondisi kunci tergantung di sepeda motor, lalu masuk ke dalam rumah.
Pada saat itulah, tersangka ET, yang mencari kayu tambahan untuk membuat meja di Toko Ainun, melihat sepeda motor terparkir di depan rumah dan kunci masih terpasang di sepeda motor tersebut.
"Ketika keluar dari rumah Peni sekitar pukul 20.00 WIB, sepeda motor sudah tidak ada lagi di teras rumah Peni. Korban sudah mencoba mencari dan bertanya kepada tetangga, namun tidak kunjung ditemukan. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong," ungkap Kapolres.
BACA JUGA:BKSDA Lakukan Peninjauan ke Lokasi Penemuan Tapak Kaki Hewan Buas di Kepahiang
Dari laporan tersebut, tim Satreskrim dan Opsnal Polres Rejang Lebong langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan serta bukti-bukti petunjuk lainnya.
Kemudian, mereka melakukan serangkaian penyelidikan hingga Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Opsnal dan Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.
"Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka ET mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka," terang Kapolres.
KBO Reskrim menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyidikan lanjutan dan hasil keterangan tersangka ET, tim Opsnal dan Reskrim kembali melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan kendaraan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: