HONDA

Ini Dia 5 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong

Ini Dia 5 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong

Kepala Dinas PMD, Suradi Rifai, menyatakan bahwa pagu dana desa pada tahun ini mengalami peningkatan. Ada 5 program prioritas tahun 2024 ini.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menggencarkan sosialisasi terkait prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2024.

Kabupaten Rejang Lebong memiliki 5 prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 ini.

Kepala Dinas PMD, Suradi Rifai, menyatakan bahwa pagu dana desa pada tahun ini mengalami peningkatan menjadi Rp104,2 miliar, meningkat dari Rp103 miliar pada tahun sebelumnya.

"Penggunaan dana desa tahun ini difokuskan pada lima kegiatan prioritas yang telah disosialisasikan kepada 122 desa di Rejang Lebong," ungkap Suradi, Rabu, 28 Februari 2024.

BACA JUGA:Kader dari Partai Perindo, Nasdem, dan Golkar Mendominasi Kursi Pimpinan DPRD Kepahiang

Kelima prioritas tersebut mencakup:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Fokus utama pada penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan alokasi dana desa untuk program-program yang bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan di tingkat desa.

2. Program Ketahanan Pangan dan Hewani: Dana desa dialokasikan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan peternakan di tingkat desa, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan dan sumber protein hewani secara mandiri.

3. Program Pencegahan dan Penurunan Stunting Skala Desa: Prioritas pada langkah-langkah pencegahan dan penurunan angka stunting dengan fokus pada program-program kesehatan dan gizi di tingkat desa.

BACA JUGA:BKSDA Lakukan Peninjauan ke Lokasi Penemuan Tapak Kaki Hewan Buas di Kepahiang

4. Program Sektor Prioritas di Desa melalui Bantuan Permodalan BUMDes: Peningkatan bantuan permodalan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mendukung pengembangan sektor-sektor ekonomi prioritas di tingkat desa.

5. Program Pengembangan Desa sesuai Potensi dan Karakteristik: Pengembangan desa disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa, dengan memberikan prioritas pada program-program yang mampu mengoptimalkan sumber daya lokal.

"Penggunaan dana desa ini mengacu pada Permendes Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur alokasi dana desa untuk menanggapi isu-isu seperti kemiskinan, stunting, akses kesehatan, pengangguran, dan tantangan-tantangan lainnya yang masih dihadapi di tingkat desa," papar Suradi.

BACA JUGA:Tukang Bangunan di Rejang Lebong Nyambi Curi Motor, Akhirnya Ditangkap oleh Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: