HONDA

Simak, Ini Cara Aktifasi KTP Digital di HP, Inovasi Baru Administrasi Kependudukan

Simak, Ini Cara Aktifasi KTP Digital di HP, Inovasi Baru Administrasi Kependudukan

Simak, Ini Cara Aktifasi KTP Digital di HP, Inovasi Baru Administrasi Kependudukan--rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tau kah kamu? Saat ini sudah ada KTP Digital. Bagi kamu yang Belum aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, yuk simak cara aktivasi KTP Digital pengganti e-KTP melaui aplikasi IKD berikut ini.

KTP Digital atau yang sering di sebut IKD merupakan inovasi baru dalam proses administrasi kependudukan di Indonesia.

IKD bukanlah pengganti KTP, melainkan digitalisasi dari e-KTP. IKD akan memudahkan penduduk untuk mengakses identitas mereka melalui smartphone atau ponsel pintar.

BACA JUGA:Asli Pegunungan Andes AS, Ini 9 Manfaat Pepino Bagi Kesehatan, Mengandung Vitamin C dan Antioksidan Tinggi

KTP Digital  tersimpan dalam bentuk foto atau QR Code yang tersimpan dalam perangkat ponsel penggunanya, bagi penguna yang akan melakukan proses pengurusan administrasi hanya perlu menunjukan QR code saja. Namun meskipun sudah ada KTP digital di harapkan masyarakan tetap membawa KTP asli.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan aktivasi KTP Digital melalui perangkat HP. Pertama kamu harus membuka Google Play Store di HP Android.

Cari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, kemudian Unduh dan pasang aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Sakit, Desta Ditemani Trio Strong dan Mantan Istri Natasha Rizky, Fotonya Dicrop Nitizen

Keduam setelah terpasang, buka aplikasi dan masukkan data pribadi seperti NIK, nomor HP dan email yang aktif. Lakukan verifikasi data sesuai instruksi yang diberikan.

Ketiga ambil foto diri tanpa kacamata dan masker untuk verifikasi. Keempat kunjungi petugas operator Dukcapil setempat untuk pemindaian QR code.

Kelima begitu pemindaian selesai, kamu bisa buka email pendaftaran. Lalu salin dan simpan 6 digit PIN yang diberikan dan klik “aktivasi”. Setelah itu, masukkan kode aktivasi dan captcha yang diberikan, lalu klik “aktifkan”.

BACA JUGA:Kamu Sudah Tau? 5 Manfaat Buah Melon Sebagai Menu Takjil, Ini Daftarnya

KTP digital hanya dapat digunakan jika kamu memiliki HP terdaftar dan aplikasi IKD aktif. Sementara ini aktivasi KTP digital hanya bisa dilakukan di dukcapil, kamu perlu mendatangi dukcapil terdekat untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Dengan adanya terobosan baru ini dapat mempermudah penduduk dalam mengakses identitas mereka melalui HP dimanapun dan kapanpun. Kamu juga tidak perlu membawa-bawa fisik KTP manual. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: