HONDA

Selama Ramadhan, Rumah Makan dan Tempat Hiburan Harus Ikut Aturan Pemerintah, Ada Sanksi Izin Dicabut

Selama Ramadhan, Rumah Makan dan Tempat Hiburan Harus Ikut Aturan Pemerintah, Ada Sanksi Izin Dicabut

Ramadhan Rumah Makan dan Tempat Hiburan Harus Ikut Aturan Pemerintah, Bandel Cabut Izin dan Beri Sanksi--Instagram/satpolppbengkuluselatan

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Selama bulan Ramadhan, rumah makan dan tempat hiburan malam harus ikut aturan pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, jika ada yang membandel maka izin usahanya akan dicabut dan diberi sanksi.

OPD bersama aparat penegak hukum melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh rumah makan dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.

Pengawasan tersebut berlaku untuk dilakukan, meliputi masalah jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam selama Ramadhan jangan sampai melanggar aturan yang ada.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE MM, menyampaikan telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membuat aturan rumah makan dan tempat hiburan malam ketika Ramadhan berlangsung selama kurang lebih 30 hari.

BACA JUGA:Ini 6 Golongan yang Tidak Wajib Puasa, dapat Membahayakan Kesehatan, Ramadhan Waktunya Introspeksi Diri

Ini sebagai bentuk toleransi dan menghargai sesama dalam menjalankan ibadah yang dilakukan oleh umat muslim, khususnya yang ada di Bengkulu Selatan sehingga dapat melaksanakannya dengan lebih khusyuk.

Bupati mengatakan selama ini rumah makan dan tempat hiburan malam beroperasi secara normal. Namun, khusus bulan Ramadhan ia berharap mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.

"Tolong kepada OPD yang berkaitan dengan usaha, untuk disampaikan aturan-aturan yang harus dipatuhi dan taati jika masih ada yang bandel cabut izin, beri sanksi tegas,’’ ungkap Bupati dilansir KoranRB.id.

Ini bukan bentuk dari Pemerintah daerah untuk membatasi masyarakat melaksanakan usaha selama Ramadhan, akan tetapi harus ada aturan yang ditaati oleh pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

BACA JUGA:Ini 8 Tips Menjaga Kesehatan Bagi Pekerja saat Ramadhan, Makan Sahur dan Buka Puasa Tepat Waktu

"Berikan pemahaman yang jelas mengenai aturan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin S.Sos menambahkan masalah aturan-aturan tersebut pada dasarnya untuk rumah makan dan tempat hiburan malam di Bengkulu Selatan selama bulan Ramadhan tidak jauh berbeda dengan hari biasanya.

Namun, untuk rumah makan wajib dipasang tirai apabila masih beroperasi di siang hari.

Untuk dipahami dan ditegaskan bahwa usaha tersebut harus pakai tirai dan ditutup dari publik sehingga tidak mencolok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: