HONDA

Vonis 2 Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur PT BKM 4 Tahun 6 Bulan Makelar 4 Tahun Penjara

Vonis 2 Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur PT BKM 4 Tahun 6 Bulan Makelar 4 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT BKM 4 tahun 6 bulan makelar 4 tahun penjara, vonis 2 terdakwa korupsi Asrama Haji Bengkulu.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Berdasarkan penghitungan penyidik, terdakwa Panca Saudara Silalahi sudah merugikan negara Rp100 juta, tetapi hitungan tersebut tidak diakui oleh terdakwa, dia hanya mengakui menikmati sebesar Rp20 juta.

Diketahui, dalam penyidikan proyek revitalisasi Asrama Haji ini berfokus pada ketidak benaran ketika putus kontrak.

Yang bermasalah terkait putus kontrak didalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yaitu PT. BKN, dari putus kontrak tersebut ditemukan selisih atau pada saat itu dinamakan kelebihan bayar, realisasi keuangan negara berbeda dengan realisasi fisik.

BACA JUGA:Raja-raja Paling Terkenal di Sepanjang Sejarah Peradaban Dunia

Dengan adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara, karena jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT. BKN diduga belum dikembalikan.

Sebelum naik ke penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu.

Sampai kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, diketahui sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada waktu itu karena pandemi Covid-19, tidak selesai dan akhirnya putus kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: