HONDA

Vonis 2 Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur PT BKM 4 Tahun 6 Bulan Makelar 4 Tahun Penjara

Vonis 2 Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu, Mantan Direktur PT BKM 4 Tahun 6 Bulan Makelar 4 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT BKM 4 tahun 6 bulan makelar 4 tahun penjara, vonis 2 terdakwa korupsi Asrama Haji Bengkulu.--dokumen/rakyatbengkulu.com

"Ke 2 terdakwa melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap JPU Kejati Bengkulu, Heru usai persidangan.

BACA JUGA:Eks Kadis Dikbud dan Menantu Vonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana BOS

Dikatakan Heru, untuk terdakwa Suharyanto dibebankan denda Rp.300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp.399 juta kalau tidak membayar uang pengganti makan akan diganti kurungan penjara 4 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi, dibebankan juga denda sebesar Rp.300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.44 juta rupiah dan kalau tidak membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan selama 3 tahun.

"Atas perbuatan para terdakwa ini sudah menimbulkan Kerugian Negara Rp 1,28 miliar," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, untuk pengembalian Kerugian Negara dari para saksi ketika perkara ini masih penyidikan sudah berlangsung.

BACA JUGA:Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Ditunda, Ini yang Jadi Alasan

Berdasarkan data yang RB himpun, berdasarkan hasil penghitungan KN oleh auditor BPKP Perwakilan Bengkulu, KN perkara ini mencapai Rp1,28 miliar, sementara total pengembalian KN terakhir sebelum perkara ini lanjut ke meja hijau mencapai Rp798 juta.

Ditambah pengembalian KN oleh terdakwa Panca Saudara Silalahi Rp45 juta sehingga tertotal Rp843 juta.

Adapun riwayat pengembalian KN perkara ini, pertama dikembalikan sebesar Rp450 juta oleh PT. BKN pada Kamis, 13 Juli 2023, yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap terdakwa Suhartono.

Selanjutnya pada Kamis, 3 Agustus 2023, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali menerima penitipan uang sebesar Rp75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W.

Kemudian pada Kamis 10 Agustus 2023, salah satu pihak ke 3 dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada penyidik, karena Rp200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji. 

BACA JUGA:Mantan Camat Muara Bangkahulu Divonis 5 Tahun Penjara

Selanjutnya ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, dia mengembalikan uang sebesar Rp30 juta pada Senin, 14 Agustus 2023 dan berikutnya Rp23 juta pada Senin, 21 Agustus 2023.

Yang terakhir terdakwa Panca Saudara Silalahi sebelum ditahan Senin, 16 September 2023 dia menitipkan Rp20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: