HONDA

Perhatian! Beberapa Golongan ASN Ini Dipastikan Tidak Terima THR dan Gaji 13 Tahun Ini

Perhatian! Beberapa Golongan ASN Ini Dipastikan Tidak Terima THR dan Gaji 13 Tahun Ini

Awas, Jangan Lakukan Ini Untuk ASN Dipastikan Tidak Terima THR dan Gaji 13--instagram/kemesetneg.ri

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Terdapat beberapa golongan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, tidak akan menerima THR dan Gaji 13 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan mengenai penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dengan syarat dan ketentuan tertera.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pencairan THR dan Gaji 13 bagi ASN (PNS dan PPPK) ditetapkan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran dan Juni 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 berkaitan dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.

BACA JUGA:Gaji Suami Hanya 2 Juta? Begini Cara Mengelola Keuangannya

Apa penyebab yang menjadi alasan ASN dipastikan tidak akan menerima THR dan Gaji 13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri?

Diantaranya, penyebab tidak mendapatkan haknya itu dikarenakan jika mereka sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Ditugaskan ini baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan sehingga ASN ini tidak berhak untuk mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 sebagaimana hak mereka.

"PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri tidak akan menerima THR dan Gaji ke-13 ketika mereka sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau dalam kondisi ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji yang ditanggung oleh instansi penugasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024.

BACA JUGA:Hanya Tinggal Tunggu Ini! Pemerintah Pastikan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu

Maksud dari cuti di luar tanggungan negara merujuk pada cuti yang diberikan kepada PNS atas alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan.

Adapun kasus cuti di luar tanggungan negara ini contohnya pengikutan atau pendampingan suami/istri yang sedang menjalankan tugas negara/tugas belajar di dalam maupun luar negeri.

Berikut dengan situasi-situasi lain seperti menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anggota keluarga yang membutuhkan perawatan khusus, dan merawat orang tua/mertua yang sakit.

Maka dari itu kejadian-kejadian tersebut dapat dipastikan bahwa ASN tersebut tidak menerima haknya terhadap THR dan Gaji Ke-13 oleh negara sehingga alasan tersebut tertera dalam aturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: