Oknum Dokter Kasus Pencabulan Terhadap Istri Pasien Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam
Mantan Dokter Kasus Pencabulan Istri Pasien Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam --bing.com/hellen.rakyatbengkulu
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Geger, peristiwa yang dilakukan oleh mantan dokter di RS Media Jakabaring (BMJ) sekarang sudah ditahap penyidikan oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Oknum dokter kasus pencabulan terhadap istri pasien ini menjalani pemeriksaan selama 6 jam dengan 90 pertanyaan yang diutarakan pihak penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Diketahui bahwa terlapor dr Myd SpOT tiba di Mapolda Sumsel sekitar pukul 10.30 WIB, pada 14 Maret 2024 kemarin, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukumnya bernama Assc.Prof Dr Bennadi Hay SH MH baru selesai dari ruang penyidik sekitar pukul 18.00 WIB, sesaat sebelum menjelang waktu berbuka puasa.
BACA JUGA:Penderita Diabetes Tipe 2 Tetap Bisa Puasa, Coba Ikuti Ini 10 Aturan Ini, Konsul Juga ke Dokter
"Tadi dimintai keterangannya seputar kasus yang dilaporkan. Total sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, melalui Kasubdit IV/Renakta, AKBP Raswidiarti Anggraini SIK diikutip dari Sumateraekspres.id.
Lebih lanjut, status dr MYd masih sebagai saksi meski perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik.
Hasil uji laboratorium tersebut menjadi salah satu bukti yang turut akan menjadikan titik terang dari kasus pencabulan terhadap isteri pasien sehingga status mantan dokter itu masih sebagai saksi.
"Kami juga masih menunggu hasil uji labnya sehingga untuk saat ini masih berstatus sebagai saksi," ungkapnya.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini 6 Cara Menurunkan Demam Anak Tanpa Obat, Tidak Harus ke Dokter
Sementara itu, dr Myd SpOT memilih bungkam saat coba diwawancarai awak media.
Melalui Kuasa hukum dr Myd SpOT, Assc.Prof Dr Bennadi Hay SH MH menerangkan ini pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Sebelumnya pemanggilan pertama kliennya berhalangan hadir.
"Kami berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki dan kronologis yang disampaikan secara sistematis," ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh kuasa hukum bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik seputaran tentang bagaimana awalnya suntikan diberikan terhadap pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: