HONDA

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Diperiksa Kejari Seluma, Ini Kasusnya

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Diperiksa Kejari Seluma, Ini Kasusnya

Kejari Seluma periksa mantan Bupati Bengkulu Selatan terkait kasus ini.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Tersisa Rp376 Juta, Kerugian Negara Kasus Dana BTT di Kabupaten Seluma

Baik dari pejabat di Kabupaten Seluma ataupun Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Keduanya kita periksa sebagai saksi, mereka juga membenarkan adanya proses pembebasan lahan

di lokasi yang pada saat ini menjadi komplek perkantoran Pemkab Seluma," terang Ghufroni dikutip dari KORANRB.ID, Selasa, 19 Maret 2024.

Selanjutnya Penyidik Pidsus Kejari Seluma akan melakukan pemanggilan terhadap mantan pejabat Pemkab Seluma dan mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009.

BACA JUGA:Bupati Jemput Kuota CASN ke KemenPAN-RB, Pemkab Seluma Pastikan Buka Seleksi CASN tahun 2024

Serta termasuk beberapa masyarakat yang memiliki lahan sebelum akhirnya dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

Penyidik pidsus kejari Seluma juga masih melakukan kajian atas seluruh dokumen dan surat kepemilikan tanah (SKT) terkait lahan Pematang Aur.

Yang sebelumnya telah mereka dapatkan ketika penggeledahan di Kantor Pertanahan Seluma dan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma.

"Dikarenakan pada saat ini kita sudah naik penyidikan, artinya kita akan kembali mendalami seluruh temuan dan data lapangan yang sudah kita kumpulkan. termasuk pemanggilan saksi saksi baru ataupun saksi yang telah kita panggil ketika penyelidikan dulu," ujar Ghufroni.

BACA JUGA:56 Pegawai Struktural Mengalami Pergeseran Jabatan, Bupati Seluma Lakukan Mutasi Pejabat Eselon III dan IV

Diketahui, penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa 5 Maret 2024 di Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Seluma.

Kemudian pada Rabu, 6 Maret 2024 penyidik Kejari Seluma kembali menggeledah Bagian Tapem Setda Seluma, Bagian Umum Setda Seluma dan Dinas Perkimhub Seluma.

Adapun untuk hasil dari penggeledahan ketika itu, di Kantah Seluma diamankan seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009.

Pada Bagian Tapem, penyidik mengamankan dokumen pembebasan lahan Pematang Aur tahun 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu tahun 2007 sampai tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: