HONDA

Terlibat Kasus Asusila, Kadus di Seluma jadi Tersangka, Berikut Ancaman Hukumannya

Terlibat Kasus Asusila, Kadus di Seluma jadi Tersangka, Berikut Ancaman Hukumannya

Kadus di Seluma jadi tersangka lantaran terlibat kasus asusila, berikut ancaman hukumannya.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Sambil menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah ditetapkan tersangka pada saat ini tersangka kita amankan untuk mempermudah proses hukumnya," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum penetapan tersangka ini dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim, Unit PPA Sunday melakukan beberapa koordinasi terhadap sejumlah pihak.

Yang salah satunya koordinasi ke Ahli Pidana di Universitas Bengkulu.

BACA JUGA:Kerugian Negara Dana Desa Suban Dikembalikan Rp205 juta, Ini Tanggapan Polres Seluma

Adapun koordinasi ini dilakukan agar polisi tidak salah langkah di dalam mengambil keputusan terhadap kasus ini.

Selain itu 5 korban yang masih pelajar SD juga telah diperiksa oleh ahli psikolog Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.

"Sebelum penetapan tersangka, kita sudah minta pendapat ahli pidana dan melakukan upaya upaya hukum lainnya, supya di dalam pengusutan ini sesuai dan tidak salah langkah," ujar Kasat Reskrim.

Diketahui, pada awal bulan Februari lalu tersangka juga sempat menjalani sidang adat di balai desa setempat.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Mutasi Kepala Sekolah, Berikut Daftar Namanya

Pada sidang adat yang dipimpin oleh Ketua Badan Masyarakat Adat (BMA) desa setempat, Tahrin.

Tahrin menjelaskan kalau sidang adat ini digelar atas tindak lanjut adanya kasus tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka.

Pada sidang tersebut juga sempat disaksikan oleh para korban dan orangtua korban serta beberapa warga desa.

"Sidang adat digelar terbatas, tetapi dihadiri oleh sejumlah pihak, baik pihak pertama dan kedua, lalu ada juga perwakilan masyarakat setempat," jelas Tahrin.

BACA JUGA:Aniaya Istri Siri Sampai Babak Belur, Warga Ilir Talo Seluma Dibekuk Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: