HONDA

Tarif Parkir di Rejang Lebong Tidak Berubah, Sepeda Motor Rp1.000 dan Mobil Rp2.000

Tarif Parkir di Rejang Lebong Tidak Berubah, Sepeda Motor Rp1.000 dan Mobil Rp2.000

Sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000, tarif parkir di Rejang Lebong tidak berubah. --Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Sejak beberapa waktu lalu, Gubernur Bengkulu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait tarif retribusi parkir.

Meskipun Perda tersebut telah ditetapkan, tarif parkir kendaraan roda 2 dan roda 4 di Rejang Lebong masih tetap sama seperti sebelumnya, yaitu Rp1.000 sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong, Rachman Yuzir, perubahan tarif retribusi belum diterapkan hingga saat ini. Meskipun demikian, pihak Dishub telah menerima dan mempelajari isi dari Perda yang baru.

"Saat ini, penerapan retribusi parkir masih dalam tahap konseptual dan teknis, dan pihak berwenang sedang merancang pedoman pelaksanaannya," katanya pada rakyatbengkulu.com, Rabu, 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Ternyata Ini yang Jadi Kendala Realisasi Program Seragam Gratis Bagi Pelajar di Rejang Lebong

"Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan parkir lebih baik dan administratif yang lebih terstruktur di Kabupaten Rejang Lebong," ungkap Rachman. 

Namun, selama hampir tiga bulan terakhir, pemungutan retribusi parkir tidak dilakukan oleh pihak Dishub.

Hal ini menyebabkan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di tahun 2024 tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan.

Target PAD parkir pada tahun 2023 sebesar Rp310 juta, namun realisasi pada tahun sebelumnya melebihi target tersebut.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Meningkat, Sebagian Desa Sudah Ajukan Pencairan

"Kita akan berupaya mengejar target PAD yang dapat diambil, dan bahkan akan mengusulkan penurunan target pada APBD-P nanti sesuai dengan kondisi lapangan," ujarnya.

"Hingga saat ini juga Perda Retribusi belum diberlakukan karena dari 6 Januari hingga 29 Februari baru dibahas hingga saat penarikan parkir belum ada payung hukumnya dan masih dalam proses," terang Rachman. 

Dalam konteks ini, penting untuk memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk mengejar capaian PAD melalui retribusi parkir.

BACA JUGA:Begini Syarat Dukungan dan Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"