Tarif Parkir di Rejang Lebong Tidak Berubah, Sepeda Motor Rp1.000 dan Mobil Rp2.000
Sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000, tarif parkir di Rejang Lebong tidak berubah. --Badri/rakyatbengkulu.com
Meskipun demikian, seluruh Juru Parkir (Jukir) di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih berstatus sukarelawan, karena belum ada payung hukum resmi untuk pemungutan retribusi parkir.
"Penerimaan PAD dari retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong dapat dioptimalkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah secara keseluruhan," demikian Rachman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: