HONDA

Fenomena Kasus Perselingkuhan ASN, Apa Bisa Dikenakan Sanksi?

Fenomena Kasus Perselingkuhan ASN, Apa Bisa Dikenakan Sanksi?

Fenomena Kasus Perselingkuhan ASN, Apa Bisa dikenai Sanksi?--SekretariatKabinet.com

BACA JUGA:Kasus Selingkuh ASN Benteng, Ini 5 Alasan Menghianati Pasangan Sahnya

Sehingga memunculkan pertanyaan tentang etika, disiplin, dan dampaknya terhadap pelayanan publik masyarakat.

Pada ulasan kali ini akan dibahas mengenai sanksi yang diterapkan terhadap oknum ASN yang terlibat di dalam kasus perselingkuhan.

Lalu apa saja sanksi ASN yang terlibat kasus perselingkuhan ini?

Adapun untuk konsekuensinya, bagi ASN yang terlibat di dalam kasus perselingkuhan bisa menghadapi sanksi berat di dalam ranah kepegawaian.

BACA JUGA:ASN Benteng EL dan Pasangan Selingkuhannya PHK, Keduanya Saling Mengenal via Facebook

Yaitu seperti penurunan pangkat, mutasi, demosi, pemindahan tempat kerja, bahkan sampai ke pemecatan.

Untuk aturan tentang Sanksi Disiplin Perselingkuhan ASN ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ASN yang melanggar ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 3 hingga Pasal 5 dapat dikenai sanksi disiplin.

Diketahui sanksi disiplin ini terdiri dari 3 tingkat, yaitu ringan, sedang, dan juga berat. 

BACA JUGA:EL sebagai ASN Benteng ke Kantor 'Dimodali' Sang Suami Toyota Yaris, Mobil Itu Kini Sudah Dijualnya

Adapun untuk sanksi ringan meliputi tindakan seperti datang terlambat, pulang sebelum waktunya, absen tanpa izin, dan menjual barang terlarang.

Sementara untuk hukuman atau sanksi disiplin tingkat sedang ini mencakup 3 jenis sanksi, yaitu :

1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: