HONDA

Usia Lebih dari 35 Tahun Bisa Daftar, Ini Persyaratan Batas Umur Maksimal PPPK Tahun 2024

Usia Lebih dari 35 Tahun Bisa Daftar, Ini Persyaratan Batas Umur Maksimal PPPK Tahun 2024

Ini persyaratan batas umur maksimal PPPK Tahun 2024, usia lebih dari 35 tahun bisa daftar.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Khusus Tenaga Non PNS, Ada 193 Formasi PPPK di Bengkulu Utara

Adapun batas usia maksimal PPPK tahun 2024 ini bisa bervariasi dan tergantung pada jabatan yang dipilih, untuk detailnya antara lain:

1. Jabatan Fungsional Umum:

Adapun kategori ini meliputi berbagai posisi administratif, seperti staf, analis, dan pengelola arsip. 

Untuk usia maksimal harus 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

Pada umumnya berkisar antara 56 sampai 58 tahun.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Terima Kunjungan Audiensi PPPK Provinsi Bengkulu, Bahas Tentang Ini

2. Jabatan Fungsional Tertentu: 

Untuk kategori ini mencakup profesi seperti guru, dosen, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya. 

Untuk batasan usia maksimalnya bisa lebih dinamis. 

Seperti untuk guru, berdasarkan pada Undang-Undang Guru dan Dosen, batas usia pensiunnya 60 tahun.

Sehingga usia maksimal PPPK guru ialah 59 tahun.

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Dapat Kuota 260 PPPK dan CPNS, Berikut Rinciannya

 Sedangkan untuk jabatan dokter spesialis tertentu, aturan batas usia diatur di dalam undang-undang tersendiri dan bisa jadi lebih tinggi.

3. Jabatan Pelaksana: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: