HONDA

Chandrika Chika Tertangkap Kepolisian di Hotel, Ini Pasalnya

Chandrika Chika Tertangkap Kepolisian di Hotel, Ini Pasalnya

Chandrika Chika ditangkap kepolisian terkait Narkotika--Instagram/chndrika

BACA JUGA:Jauhi atau Mati, Narkoba Berujung Kematian, Setelah Ketergantungan dan Kecanduan Parah

Diterangkan oleh pihak kepolisian resort metro Jakarta Selatan bahwa Ck atau Chandrika Chika menggunakan Narkotika jenis ganja, berikut 3 orang lainnya, dan 2 lainnya menggunakan jenis Narkotika jenis methametamik.

"rekan-rekan sudah ketahui inisial CK itu merupakan selebgram, dengan salah satu inisial HJ merupakan atlet esport," jelasnya Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan pihak kepolisian TKP tersebut memang tempat mereka biasanya sengaja melakukan pertemuan di hotel tersebut untuk melakukan perkumpulan seperti biasanya.

Ternyata alat bukti pouch liquid Vape ini digunakan ke 6 orang ini untuk secara bergantian pada saat mereka melakukan perkumpulan di hotel tersebut sehingga itu menjadi alat bukti ditempat kejadian perkara.

BACA JUGA:2 Warga Kaur Selatan Ditangkap, Ada Dugaan Kepemilikan Narkoba

Chandrika Chika ini sudah menggunakan Narkotika ini sudah dalam waktu 1 tahun ini yang menjadi salah satu pemeriksaan dari pihak kepolisian dalam penangkapan selegram CK.

Circle Chandrika Chika ini menjadi tempat melakukan kegiatan terlarang sehingga semua perkumpulan yang dilakukan mereka atas dasar pertemanan ini rupanya menggunakan Narkotika.

Tempat yang biasanya mereka nongkrong yakni berada di hotel dikawasan kuningan setabudi ini sehingga menjadi keresahan masyarakat yang mengadukan aktifitas tersebut kepihak yang berwajib.

Selebgram Chandrika Chika tidak bisa lagi mengelak dengan terciduknya dirinya dan kelima temannya yang lain didalam hotel tersebut yang menyebabkan dia harus bertanggung jawab akan kesalahannya tersebut.

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Menyesal Undang Ammar Zoni, Kecewa 3 Kali Ditangkap Kasus Narkoba

Diakuinya pada pihak kepolisian bahwa penggunaan Narkotika ini sudah dia kenali selama 1 tahun belakangan ini sehingga dia memiliki ketergantungan untuk melakukannya bersama teman-temannya tersebut.

Pada pukul 23.00 WIB malam 23 April 2024 ini Chika harus mempertanggung jawabkan kesalahan yang dia perbuat untuk penyalahgunaan Narkoba yang dilakukannya bersama di dalam Hotel.

Dengan alat bukti yakni pouch liquid vape Chandrika Chika dan beserta teman lainnya harus mengikuti proses hukum yang berlaku dengan ancaman perkara Narkotika ini hingga 4 tahun penjara. 

Dengan dikenakan pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara yang merupakan pertanggung jawaban yang harus dilakukan oleh Chandrika Chika.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: