HONDA

Chandrika Chika Tertangkap Kepolisian di Hotel, Ini Pasalnya

Chandrika Chika Tertangkap Kepolisian di Hotel, Ini Pasalnya

Chandrika Chika ditangkap kepolisian terkait Narkotika--Instagram/chndrika

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Chandrika Chika merupakan selebgram yang terkenal tertangkap pihak kepolisian di Hotel kawasan Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, ini pasalnya penyebabnya.

Ternyata Chandrika Chika yang populer dengan goyangan papi chulo ternyata terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika sehingga diciduk oleh pihak kepolisian saat berada di Hotel.

Bukan hanya Chandrika Chika yang tertangkap penggunaan narkotika ini ada 5 orang lainnya yang ikut dalam pemakaian kegiatan haram tersebut diantaranya AT, NJ, AMO, BB dan HJ.

Dalam konfrensi pers pihak kepolisian resort Metro Jakarta Selatan kemarin 23 April 2024 terlihat Chandrika Chika menunduk lesu dengan rambut yang digerai kedepan sehingga tidak tampak muka.

BACA JUGA:3 Pengedar dan 1 Kurir Narkoba Tertangkap Polisi, Tergiur Dibayar Rp 50ribu Hukuman Tak Sebanding

Chandrika Chika dengan menggunakan baju orange tahanan kepolisian dan tangan diborgol bersama teman-temannya yang lain menunduk dalam sorotan kamera awak media.

Dikatakan oleh Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah mengatakan bahwa, "pada 23April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB bertepat dihotel salah satu kawasan karet kuningan Setiabudi.

bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan salah satu hotel ini dijadikan tempat digunakan dalam penyalahgunaan Narkotika, dan penyelidikan di TKP ada 6 orang."

Diterangkan oleh pihak kepolisian dikutip dalam akun tiktok pisangku belum masak bahwasanya dalam kejadian tersebut ada laporan dari masyarakat yang sudah resah atas keberadaan hotel yang dijadikan tempat Narkotika.

BACA JUGA:Digrebek! 37 Paket Narkoba Ditemukan dari Pasutri Asal Muba, Suami Berhasil Kabur

Benar saja dalam sergapan yang dilakukan oleh Resnarkoba tersebut ada sekitar 6 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini yang diduga sudah melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Dijelaskan kembali oleh AKP Reska Anugrah, "yang pertama dengan inisial AT dengan umur 24 tahun perempuan, NC umur 22 tahun perempuan, AMO umur 22 tahun laki-laki, CK umur 20 tahun perempuan.

yang kelima inisial DB umur 25 tahun laki-laki, HJ umur 27 tahun dengan jenis kelamin laki-laki." itulah inisial dari keenam dari tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus tersebut.

Berikut barang bukti yang menjadi tambahanya diterangkan oleh AKP Reska Anugrah yakni 1 buah pouch vape atau rokok eletrik berisikan cairan yang berisi Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: