HONDA

Video Call 5ek Warga Rejang Lebong Disebar Pria Riau, Polisi Tangkap Pelaku

Video Call 5ek Warga Rejang Lebong Disebar Pria Riau, Polisi Tangkap Pelaku

Video Call 5ek Warga Rejang Lebong Disebar Pria Riau, Polisi Tangkap Pelaku--badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang janda di Kabupaten Rejang Lebong dibuat malu oleh AS, 47 tahun, seorang pria warga Jalan Tanjung Medan Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru Provinsi Riau.

Pria dari Riau ini nekad menyebarkan rekaman video call 5ek dengan korban, karena korban menolak diminta datang lagi ke Riau.

Kini polisi telah berhasil menangkap pelaku, meskipun korban telah terlanjur dibuat malu dengan beredarnya video tersebut.

Korban melaporkan aksi pelaku, karena video yang disebar pelaku, di dalamnya terdapat korban tanpa busana.

BACA JUGA:Terlibat Pembakaran Kantor Desa, Ketua Pemuda Pancasila di Seluma Jadi Buronan Polisi

“Video berisi korban tanpa busana itu disebar tersangka di media sosialnya, September 2023 lalu,” papar Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Bintoro Thio Pratama, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu. Denyfita Mochtar, S.TrK dan Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, dalam press release, Senin 6 Mei 2024.

Tersangka lanjutnya ditangkap dengan dugaan telah menyebarluaskan video tanpa busana korban.

Alasan tersangka, karena kesal korban tidak mau menuruti kemauan tersangka untuk datang kembali ke Riau.

“Videonya sempat viral. Tersangka kita tangkap 21 April 2024. Sekarang ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kabag Ops, AKP Bintoro Thio Pratama.


Video Call 5ek Warga Rejang Lebong Disebar Pria Riau, Polisi Tangkap Pelaku--badri/rakyatbengkulu.com

Atas perbuatan tersangka lanjut Kabag, tersangka dijerat penyidik pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 29 Undang — Undang RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

"Tersangka AS berikut barang bukti sudah diamankan yakni berupa satu unit handphone dengan merk Redmi 9 A wama gray dengan imei 1 864534053554187 imei II  864534053554195, " terang Kabag Ops. 

Dijelaskan Kasat Reskrim, awal perkenalan tersangka dengan korban yang berusia 30 tahun, melalui medsos Facebook di tahun 2023.

Saat itu, korban sedang mencari pekerjaan melalui medsos hingga perkenalan pun terjadi dengan tersangka AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: