Memprihatinkan, Sebagian Besar BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri
Memprihatinkan, Sebagian Besar BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri--badri/rakyatbengkulu.com
Peraturan mengenai BUMDes kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, dasar hukumnya juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diikuti oleh pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
BACA JUGA:Manfaat Air Rebusan Petai untuk Kesehatan Tubuh, Diantaranya Menurunkan Gula Darah
Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut maka Kementerian Desa PDTT menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: