HONDA

Memprihatinkan, Sebagian Besar BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri

Memprihatinkan, Sebagian Besar BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri

Memprihatinkan, Sebagian Besar BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri--badri/rakyatbengkulu.com

Peraturan mengenai BUMDes kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Selain itu, dasar hukumnya juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diikuti oleh pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. 

BACA JUGA:Manfaat Air Rebusan Petai untuk Kesehatan Tubuh, Diantaranya Menurunkan Gula Darah

Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut maka Kementerian Desa PDTT menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: