HONDA

Memprihatinkan, Sebagian Besar BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri

Memprihatinkan, Sebagian Besar BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri

Memprihatinkan, Sebagian Besar BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri--badri/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan hingga 10 Jam, Terkait Kasus Timah yang Menjerat Suaminya

Lebih diharapkan lagi, diberikan gaji yang layak sebagaimana diberikan kepada perangkat desa. 

"Hal ini belum bisa dilakukan, karena aturan dan regulasi mengenai hal tersebut. Meraka pengurus BUMDes berharap adanya gaji bulanan seperti perangkat desa lainnya," kata Suradi Ripai.

Suradi Ripai mendorong kembali aktifnya 72 BUMDes, namun dengan perencanaan yang baik.

Harus melihat potensi desa masing-masing, agar ada nilai bisnis dari usaha yang dijalankan BUMDes.

Sehingga BUMDes bisa berkembang dan mampu menghasilkan pendapatan asli desa (PADes) masing-masing.

BACA JUGA:1 Tersangka Curas dengan Korban Pelajar Diringkus Polisi, 2 Orang Buron

"Tentu perencanaan yang baik melalui musyawarah mufakat di masing-masing desa. Menentukan usaha apa yang akan dikelola BUMDes, sehingga mampu menghasilkan dan mendapatkan keuntungan," demikian Suradi Ripai.

BUMDes merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, dan memanfaatkan aset.

Termasuk untuk mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

Salah satu tujuan didirikannya BUMDes adalah pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta potensi desa. 

Mengingat BUMDes memiliki kedudukan hukum yang sah, penting untuk memahami peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dasar hukum pendirian BUMDes tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS!! Heboh Sepeda Motor Tukang Es Keliling Terbakar

Dalam undang-undang ini, pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mendirikan BUMDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: