HONDA

Awasi Perusahaan ! Pemkab Kaur Bentuk Tim Pengawasan Penaatan Hukum Bidang Lingkungan Hidup

Awasi Perusahaan ! Pemkab Kaur Bentuk Tim Pengawasan Penaatan Hukum Bidang Lingkungan Hidup

Awasi Perusahaan ! Ini Keputusan Bupati Kaur Bentuk Tim Pengawasan Penaatan Hukum Bidang Lingkungan Hidup--FOTO TANGKAPAN GAMBAR DOKUMENTASI/RAKYATBENGKULU.COM

BACA JUGA:Ketua BPK RI Pimpin Panel Eksternal Auditor PBB dan Temui Sekjen PBB

Selanjutnya, Keputusan Bupati Kaur tersebut memutuskan susunan Tim Pengawasan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kaur yang dicantumkan di lampiran keputusan tersebut.

 


Inilah Susunan Tim Pengawasan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Kaur--FOTO ISTIMEWA/DOKUMENTASI/RAKYATBENGKULU.COM

BACA JUGA:Buruan Daftar! Pemkot Bengkulu Gelar Job Fair dengan Ratusan Lowongan Kerja untuk Kurangi Pengangguran

BACA JUGA:Youth Of Indonesia Festival, BNPT-FKPT Bengkulu Gelar Pelibatan Masyarakat Cegah Radikalisme dan Terorisme

Mengacu pada Keputusan Bupati Kaur Nomor : 100.3.3.2-34/Tahun 2024, maka ada 9 poin penting sebagai tugas dari Tim Pengawasan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup, yakni sebagai berikut :

1.Melakukan Pemeriksaan Terhadap Perizinan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2.Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3 dan Non B3).

3.Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Air (Pengolahan Air Limbah).

4.Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara.

BACA JUGA:3 Calon Kembalikan Berkas Pendaftaran Cabup dan Cawabup ke Partai Gerindra

BACA JUGA:Terbuka Lowongan Kerja sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa, Pendaftaran Terakhir 21 Mei

5.Memberikan Rekomendasi terhadap tindak lanjut Pengawasan dan Monitoring Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3 dan Non B3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: