BANNER KPU
HONDA

Gaji 13 PNS dan PPPK Cair, Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

Gaji 13 PNS dan PPPK Cair, Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

Gaji 13 PNS dan PPPK Cair, Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB --badri/rakyatbengkulu.com

Semakin cepat pelunasan PBB maka akan semakin cepat target penerimaan PBB 

"Total tunggakan PBB dari para wajib pajak hingga saat ini masih mencapai Rp5 miliar. Untuk memacu penerimaan PBB itu, pihak Pemkab telah melakukan pemutakhiran data objek PBB," kata Andi Ferdian.

Tahun 2024 ini, pihaknya sudah melakukan pemutakhiran objek PBB di Kecamatan Curup Tengah dan Curup. 

Nanti akan dilanjutkan ke Curup Selatan, Curup Utara dan Curup Timur. 

"Dengan adanya perubahan nilai jual objek pajak (NJOP), maka nilai PBB akan turut naik," demikian Andi Ferdian.

BACA JUGA:Tak Hanya Buah, Ini 6 Manfaat Rutin Mengonsumsi Jus Seledri untuk Kesehatan

BACA JUGA:Wajib Pakai Karcis, Dishub Kota Bengkulu Perketat Pengawasan Terhadap Juru Parkir Ilegal

Sebelumnya Pemerintah Pusat telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: