Diringkus Polisi, 2 Orang Tersangka Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Tak Berkutik
2 orang tersangka pengedar sabu di Kota Bengkulu tak berkutik saat diringkus polisi.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU,RAKYATBENGKULU.COM - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bengkulu berhasil membekuk 2 tersangka pengedar sabu di Kota Bengkulu.
Dimana kedua tersangka dibekuk pada 2 tempat yang berbeda di Kota Bengkulu.
Diketahui tersangka An (37) dan Ok (32) merupakan warga Kota Bengkulu.
Diungkapkan Kasatres Narkoba Polresta Bengkulu AKP. Tomy Sahri, SH, MH, bahwa keduanya ditangkap pada Kamis, 6 Mei 2024 pukul 18.15 WIB.
BACA JUGA:Kebakaran! Toko Baju Batam di Pasar Panorama Dilalap Si Jago Merah, Barang Dagangan Ludes
BACA JUGA:Diduga Depresi, Seorang Wanita Hamil di Kepahiang Nekat Gantung Diri
Diketahui tersangka pertama yang ditangkap adalah An di simpang 4 Betungan.
Selanjutnya dari tangan An polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika sabu seberat 45,51 gram.
Kemudian Polisi juga menyita 1 unit handphone milik An.
Selanjutnya anggota polisi melakukan interogasi terhadap An.
BACA JUGA:Fuso Bermuatan Botol Sirup Terjun ke Jurang di Mojerejo Rejang Lebong
BACA JUGA:Camping di Bendungan Trokon Rejang Lebong Berujung Petaka, Pelajar Tewas Tenggelam
Tersangka mengaku kalau Sabu tersebut akan diberikan kepada Ok di seputaran Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 19.15 WIB anggota melakukan penangkapan Ok di rumahnya di Kelurahan Bumi Ayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: