HONDA

Diringkus Polisi, 2 Orang Tersangka Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Tak Berkutik

Diringkus Polisi, 2 Orang Tersangka Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Tak Berkutik

2 orang tersangka pengedar sabu di Kota Bengkulu tak berkutik saat diringkus polisi.--dokumen/rakyatbengkulu.com

“Kita amankan juga Ok dirumahnya serta kita lakukan penggeledahan di rumahnya,” ungkap Tomy dikutip dari KORANRB.ID.

Akan tetapi pada saat dimintai keterangan terduga Ok mengatakan dirinya disuruh orang untuk mengambil narkotika itu.

BACA JUGA:Jalan Curup - Muara Aman Lebong Kembali Longsor

BACA JUGA:Gelapkan Sejumlah Laptop Milik Rekan Kuliah, Kini Mahasiswa PTS di Kota Bengkulu Menghilang

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus dan mendalami barang bukti yang ada,” terang Tomy.

Sementara dirumah OK ditemukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital, 6 (enam) pack plastik klip ukuran kecil, 1(satu) pack plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) buah double tape.

Yang mana diakui oleh pelaku barang tersebut miliknya. 

“Sesudah dilakukan penggeledahan dan diakui oleh terduga tersangka kalau barang yang ditemukan anggota di rumah OK merupakan miliknya. Maka OK kita bawa ke Polresta dan akan dilakukan penyelidikan selengkapnya,” jelas Tomy.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Pondok Besi Kritis di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, Kena Tikam Menantu

BACA JUGA:Kronologi Kebakaran di Timur Indah Dini Hari Tadi, 1 Unit Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Dan atas tindakan penyalahgunaan narkotika, tersangka OK dan AN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan jerat sesuai dengan hukum yang berlaku  di Negara Indonesia. Untuk spesifiknya ialah pasal penyalagunaan Narkotika,” pungkas Tomy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: