HONDA

Apa Hukumnya Memberikan Kepala Hewan Kurban kepada Tukang Potong? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Apa Hukumnya Memberikan Kepala Hewan Kurban kepada Tukang Potong? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Apa Hukumnya Memberikan Kepala Hewan Kurban kepada Tukang Potong? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad--Facebook/sumatrabaratnet

BACA JUGA:Tafsir Mimpi Bertemu Ular, Begini Penjelasan Ustadz Muhammad Faizar

Diantara 5 perkara yang disebutkan oleh Ustadz Abdul Somad tersebut dalam biaya diluar hewan kurban, diantaranya adalah biaya operasional mencari atau survei hewan kurban.

Dalam survei hewan kurban tersebut perlu memakan biaya, berikut juga kemudian yang kedua adalah biaya yang diperuntukkan untuk mengirim hewan kurban dari desa ke tempat dilaksanakannya pemotongan.

Selanjutnya untuk biaya ketiga yang merupakan biaya operasional termasuk pada biaya tukang jagal itu perlu sekali untuk disisihkan oleh pihak panitia agar tidak mengganggu hewan kurban.

Bukan hanya tukang jagal saja yang diberikan upah dalam proses pemotongan hewan kurban tersebut, namun juga tukang yang menguliti hewan kurban juga harus diberikan upah sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Begini Cara Meruqyah Diri Sendiri, Diajarkan Ustadz Muhammad Faizar

Yang terakhir jika ada kelebihan uang sebagaimana mestinya panitia harus mengembalikan uang tersebut kepada para jemaah yang ikut kurban, itu harus dilakukan oleh panitia.

Sedangkan untuk membeli perlengkapan seperti kresek, pipa, pisau, itu menggunakan duit dari kumpulan masyarakat di masjid tidak menggunakan uang operasional dari akad para jamaah kurban.

Hal tersebut harus diperhatikan sebagaimana mestinya diungkapkan oleh Ustadz Abdul Somad mengenai hal apa saja yang menjadi larangan dan hukum dalam qurban.

Maka dari itu harus benar-benar diperhatikan dalam melakukan akad hewan kurban, apalagi bagi panitia untuk pertama kali melaksanakan akadnya hingga tidak boleh upah berdasarkan daging hewan kurban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: