HONDA

443 TPS Pilkada di Rejang Lebong Resmi Ditetapkan KPU, Tiap TPS Bisa Tampung Hingga 600 Pemilih

443 TPS Pilkada di Rejang Lebong Resmi Ditetapkan KPU, Tiap TPS Bisa Tampung Hingga 600 Pemilih

Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman menyebut tiap TPS bisa tampung hingga 600 pemilih, 443 TPS Pilkada di Rejang Lebong resmi ditetapkan KPU. --Badri/rakyatbengkulu.com

Sementara itu, kebutuhan Pantarlih tersebut bertambah, mengingat Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong dari Kemendagri sebanyak 208.861 jiwa.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq menuturkan, berdasarkan Keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 perubahan atas Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024.

BACA JUGA:Variasi Resep Tongseng Kambing dari Chef Yongki Gunawan, Bisa Ditiru untuk di Rumah

BACA JUGA:Polisi Buru 2 Rekan Tersangka Penusukan pada Malam Takbiran di Rejang Lebong

"Ada aturan yang menyebutkan untuk data pemilih lebih dari 400 orang membutuhkan dua orang pantarlih," katanya.

Bertambah dari estimasi sebelumnya sebanyak 653 orang, karena dari 443 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kecamatan jumlah pemilihnya kurang dari 400 orang sebanyak 350 TPS.

"Sedangkan 93 TPS lagi berjumlah di bawah 100 orang dan paling banyak 124 orang pemilih," sambung Muhammad Anas Kholiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: