Oknum Honorer di Seluma Pelaku Asusila Anak Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti oknum honorer di Seluma pelaku asusila anak bawah umur.--dokumen/rakyatbengkulu.com
“Pada saat ini kita tahan selama 20 hari ke depan, kalau nanti pemberkasannya belum selesai maka kita akan meminta ke JPU untuk perpanjangan waktu menjadi total 60 hari,” terang Sugeng.
BACA JUGA:Penuhi Syarat Dukungan Parpol untuk Maju Pilkada Seluma 2024, Ini Tanggapan Teddy Rahman
Kepada polisi tersangka AS (24) mengaku telah melakukan perbuatan tersebut kepada korban yang masih di bawah umur sebanyak 5 kali.
Terakhir terjadi pada Rabu, 19 Juni lalu.
Dimana semua aksi ini dilakukan di rumah korban itu sendiri.
Pada saat rumah di dalam keadaan sepi karena ayah korban mengurus kebun.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Pelajar SMP di Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Resmi! Teddy Rachman Diusung Partai Nasdem di Pilkada Seluma 2024
Sementara ibunya tinggal di Kecamatan Sukaraja.
“Memang pada beberapa waktu terakhir, korban tinggal sendiri di rumah. Sesekali ada teman sebayanya yang menemani di rumah. Tercatat ada 5 kali aksi tersebut dilakukan,” kata Sugeng, SH.
BACA JUGA:Listrik di Sebagian Wilayah Seluma Ini Padam hingga Sore Hari, Berikut Lokasi dan Waktunya
BACA JUGA:Adu Tagline Seluma ALAP versus Seluma EMAS, Pilkada Seluma Petahana Lawan Penantang Teddy
Diketahui korban dan AS ini memang menjalin hubungan sebagai teman dekat (Pacaran).
Untuk laporan kepada polisi dibuat oleh ayah korban pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: