BANNER KPU
HONDA

Oknum Honorer di Seluma Pelaku Asusila Anak Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Oknum Honorer di Seluma Pelaku Asusila Anak Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti oknum honorer di Seluma pelaku asusila anak bawah umur.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Hal ini berawal dari kakak kandung korban dari Kecamatan Talo berkunjung ke rumah korban.

Ketika masuk ke kamar korban, kakaknya menemukan ada dompet berisi identitas tentang AS.

BACA JUGA:Listrik di Sebagian Wilayah Seluma Ini Padam hingga Sore Hari, Berikut Lokasi dan Waktunya

BACA JUGA:Luar Biasa! Pemkab Seluma Raih Hattrick WTP di Kepemimpinan Erwin - Gustianto

Ketika ditanyakan korban ini cenderung tertutup.

Hingga akhirnya sang kakak memanggil neneknya untuk membantu menginterogasi.

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, sang kakak langsung memberitahu hal ini ke ayah korban agar melaporkan perkara tersebut ke polisi.

Sampai Selasa sore, 25 Juni 2024, AS yang diketahui bekerja di bagian Fraksi Sekretariat DPRD Seluma.

BACA JUGA:Wanita Muda Asal Seluma Lapor Polisi, Ngaku Jadi Korban Pemukulan Sang Suami

BACA JUGA:Terlibat Pembakaran Kantor Desa, Ketua Pemuda Pancasila di Seluma Jadi Buronan Polisi

Masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma.

Dijelaskan Sugeng, kalau korban dalam kasus ini masih di bawah umur.

Atau tepatnya sedang menempuh pendidikan kelas 8 SMP di Kabupaten Seluma.

Tersangka AS diamankan oleh polisi pada Selasa pagi, 25 Juni saat sedang bekerja tanpa ada perlawanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: