HONDA

Kabar Gembira! Pemkot Bengkulu Adakan Pemutihan Pembayaran PBB 2018 ke Bawah

Kabar Gembira! Pemkot Bengkulu Adakan Pemutihan Pembayaran PBB 2018 ke Bawah

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi mengatakan, untuk meningkatkan PAD Pemkot Bengkulu lakukan pemutihan pembayaran PBB 2018 ke bawah.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengumumkan program pemutihan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan denda untuk tahun 2018 ke bawah.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) selama tahun 2024.

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, menyatakan bahwa banyak masyarakat yang masih menunggak PBB, menyebabkan peningkatan piutang Pemkot.

Oleh karena itu, program pemutihan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengelola keuangan daerah.

BACA JUGA:Utang PBB di Kota Bengkulu Melonjak Hingga Rp100,91 Miliar, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot

BACA JUGA:Tunggakan PBB-P2 Kota Bengkulu Rp 100 Miliar, Gitagama: Warisan dari Pengelola Pajak Terdahulu

"Jika kita evaluasi sekarang, masih banyak masyarakat yang menunggak PBB sehingga piutang kita semakin meningkat. Oleh karena itu, kita akan adakan pemutihan," ujar Arif Gunadi dikutip antaranews.com, Kamis, 13 Juni 2024.

Pembayaran PBB 2018 ke Atas Tetap Harus Dibayar

Meski ada pemutihan untuk tahun 2018 ke bawah, masyarakat tetap diwajibkan membayar PBB untuk tahun 2018 ke atas guna mendukung peningkatan PAD Kota Bengkulu.

Program pemutihan ini diharapkan dapat mengurangi piutang PBB sebesar Rp83 miliar dari total tunggakan sebesar Rp119 miliar.

BACA JUGA:Wow! Ada Ikan Bandeng Gratis untuk Masyarakat Bengkulu, Catat Tanggal dan Lokasinya di Sini

BACA JUGA:Terjadi 56 Kasus Rabies di Mukomuko, Satu Ekor Anjing Positif Dibunuh Warga

"Kami berharap dengan kebijakan ini, masyarakat dapat segera membayar PBB. Kami telah memberikan pemutihan untuk PBB tahun 2018 ke bawah," tambah Arif.

Pencabutan Perwal 43 Tahun 2019 untuk Tingkatkan PAD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: