BANNER KPU
HONDA

Ops Antik, Polres Lebong Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ops Antik, Polres Lebong Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ops Antik, Polres Lebong Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba --badri/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Bukan Cuma Lezat, 3 Resep Seblak Rumahan Ini Dijamin Enak dan Bikin Nagih

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Mobil Wajib Tahu Cara Mengecek Kampas Rem dan Tanda-tanda Kampas Rem Sudah Habis

Sedangkan WA dan ES disangkakan Pasal  114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," demikian Kasatresnarkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: