BANNER KPU
HONDA

Ops Antik, Polres Lebong Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ops Antik, Polres Lebong Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ops Antik, Polres Lebong Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba --badri/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam Operasi Antik Nala, Polres Lebong berhasil mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba. Hal ini terungkap saat press release Polres Lebong, Kamis, 11 Juli 2024.

Operasi Antik Nala ini digelar dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 8 Juli 2024, di wilayah hukum Polres Lebong.

Adapun 3 tersangka tersebut masing-masing berinisial EF, 62 tahun warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, WA, 27 tahun dan ES, 21 tahun yang keduanya warga Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan.

Kapolres Lebong,  AKBP.  Awilzan, S.IK melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Eka Gustian menuturkan, tersangka EF diamankan di salah satu kedai yang berada di Kecamatan Amen, pada Sabtu 29 Juni 2024 lalu.


Ops Antik, Polres Lebong Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba --badri/rakyatbengkulu.com

"Dari tangan EF, polisi berhasil mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 7,15 gram di dalam rumah tersangka," terang Kasatnarkoba.

Selain berhasil mengamankan barang bukti (BB), sambung Kasatresnarkoba, juga menemukan BB berupa plastik klip, alat hisab, kaca pirek dan timbangan digital di rumah tersangka EF.

"Barang bukti ini ditemukan dalam lipatan baju dalam lemari rumah tersangka EF," kata Kasatresnarkoba.

Kemudian WA dan ES berhasil diamankan pada 2 Juli 2024, saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Tik Jeniak.


Ops Antik, Polres Lebong Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba --badri/rakyatbengkulu.com

Dari tersangka WA, kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis ganja dengan berat 2,18 gram.

"ES tidak ditemukan BB Narkoba, hanya kita amankan satu unit Hp," kata Kasatresnarkoba.

Dijelaskan Kasatresnarkoba, untuk tersangka EF disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka EF terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Kasatresnarkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: