HONDA

KPU Rejang Lebong Inventarisir Data Warga yang Tidak Masuk DP4

KPU Rejang Lebong Inventarisir Data Warga yang Tidak Masuk DP4

KPU Rejang Lebong Inventarisir Data Warga yang Tidak Masuk DP4--Badri/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - 
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan inventarisir data warga yang tidak masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
 
Hal ini dilakukan agar warga yang belum dicoklit lantaran tidak masuk DP4 karena baru mengupdate data kependudukannya bisa dilakukan coklit.
 
Maka harus didaftarkan sebagai pemilih potensial yakni pemilih baru sehingga terdaftar sebagai pemilih di pemilihan kepala daerah serentak 27 november mendatang.
 
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq menuturkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Rejang Lebong hasil sinkronisasi dengan Kemendagri mencapai 208.861 jiwa, terdiri dari penduduk laki-laki 105.309 jiwa dan penduduk perempuan 103.372 jiwa.
 
"Petugas Pantarlih sudah menyelesaikan coklit terhadap seluruh data DP4, Kendati sudah selesai namun proses coklit ini masih berlanjut sampai tanggal 24 Juli mendatang," terang M. Anas Kholiq.
 
 
Proses coklit data Pilkada serentak 2024 sambung M.Anas Kholiq tersebut dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tersebar dalam 156 desa/kelurahan mulai 24 Juni hingga 24 Juli nanti.
 
"Ada waktu 1 minggu kedepan, dimanfaatkan untuk menginventarisir warga yang belum di coklit lantaran tidak masuk DP4, karena baru mengupdate data kependudukannya di Rejang Lebong maka harus didaftarkan sebagai pemilih potensial yakni pemilih baru," kata M. Anas Kholiq.
 
Bagi warga yang belum didatangi oleh petugas pantarlih, bisa melapor ke PPS desa/kelurahan masing-masing dan nantinya petugas pantarlih akan mendatangi yang bersangkutan untuk di coklit.
 
 
Sementara itu, setelah selesai proses coklit pada 24 Juli 2024 nanti akan diteruskan dengan persiapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
 
Kemudian pleno DPS di tingkat PPS masing-masing. Selanjutnya diteruskan dengan rekapitulasi ditingkat kecamatan (PPK) dan ditingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.
 
"DPS yang sudah disusun ini nantinya akan diumumkan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan, masyarakat yang belum terdaftar bisa melapor ke KPU akan diakomodir pada persiapan penyusunan DPS. Setelah akan kita umumkan lagi untuk persiapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT)," sambung M.Anas Kholiq.
 
Sementara itu, masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih masih memiliki ruang-ruang untuk melakukan pencermatan dan tanggapan masyarakat sehingga nantinya semua warga Rejang Lebong yang sudah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024.
 
 
"Jadi masih ada waktu, jika masih ada yang belum di coklit dan manfaatkanlah waktu tersebut untuk melaporkan ke panitia pemungutan suara desa dan Kelurahan," demikian M.Anas Kholiq.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: