Disdikbud Kota Bengkulu Soroti Potensi Pungli Pengadaan Seragam Siswa
Potensi Pungli pengadaan seragam siswa disoroti Disdikbud Kota Bengkulu.--Hendri/rakyatbengkulu.com
Pada pengadaan seragam, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual, tetapi hanya sebatas menghubungkan dengan penjahit.
BACA JUGA:Disdikbud Kota Bengkulu Akomodasi 71 Laporan Siswa Belum Mendapatkan Sekolah Selama PPDB 2024
BACA JUGA:Masih Ada 9 SMP Negeri di Kota Bengkulu Kekurangan Calon Siswa Baru Usai PPDB, Ini Daftarnya
"Saat ini di sekolah hanya mendatangkan penjahit untuk mengukur," ingatnya.
"Kalau ada pungutan maka akan kita tindak dan wali siswa silakan cek harga di penjahit kalau mengambil untung, lapor," tegas Gunawan.
Untuk langkah pengawasan juga akan dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu secara berkelanjutan ke setiap sekolah, untuk mencegah Pungli.
“Kita akan lakukan pengawasan untuk mencegah adanya praktik jual beli seragam di setiap sekolah,” ujar Gunawan.
BACA JUGA:8 Juli Pengumuman Kelulusan PPDB, Regroping Tergantung Pemerataan Jumlah Peserta Didik
Disdikbud Kota Bengkulu juga terbuka dan siap menerima aduan masyarakat kalau ada sekolah yang melakukan praktik pungli.
Selain itu, direncanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sekolah untuk memastikan tidak ada praktik pungli.
"Sidak akan kita lakukan jadi jangan coba-coba," kata Gunawan.
Gunawan juga menegaskan kalau tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,3 Miliar Menunggu Jumlah Final Peserta Didik
BACA JUGA:Nyaman Dipakai: 10 Tips Memilih Bahan Seragam Sekolah agar Awet sampai Lulus Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: