HONDA

2 Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Ditangkap, Sempat Simpan 2 Kilogram Ganja untuk Diedarkan

2 Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Ditangkap, Sempat Simpan 2 Kilogram Ganja untuk Diedarkan

2 Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Ditangkap, Sempat Simpan 2 Kilogram Ganja untuk Diedarkan --Dok/rakyatbengkulu.com

Ia juga menyebutkan bahwa keduanya diketahui merupakan residivis yang juga pernah terlibat kasus narkotika.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Utamakan Kenyamanan, Ini 6 Cara Mudah Merawat Orangtua Lanjut Usia

BACA JUGA:Resepsi Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Usung Adat Minangkabau, Gunakan Suntiang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: