HONDA

Jika Terbukti Bersalah, 20 Anggota Diduga Geng Motor di Kota Bengkulu Bakal Disel

Jika Terbukti Bersalah, 20 Anggota Diduga Geng Motor di Kota Bengkulu Bakal Disel

Jika Terbukti Bersalah, 20 Anggota Diduga Geng Motor di Kota Bengkulu Bakal Disel--dok/RBKORAN.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polresta Bengkulu bersama jajaran Polsek, berhasil mengamankan sebanyak 20 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas geng motor yang meresahkan warga Kota Bengkulu.

Operasi penangkapan ini berlangsung dalam satu malam pada 29 September 2024, menyusul beredarnya video aksi geng motor tersebut di media sosial selama beberapa minggu terakhir.

Dari penangkapan ini, 20 orang berhasil diamankan dengan inisial MF (17), AT (19), BA (16), MA (17), DP (20), MP (15), YM (18), MI (19), MPS (17), NS (16), KF (18), ES (18), RF (16), BO (27), ZP (16), DR (16), MN (14), MAD (19), FI (18) dan KR (14).

Semuanya merupakan warga Kota Bengkulu, dengan mayoritas masih berstatus pelajar.

BACA JUGA:Kenyamanan dan Fungsionalitas Maksimal: Fitur Terbaru Honda ADV 160

BACA JUGA:Detail Spesifikasi Motor Honda ADV 160: Performa dan Keandalan yang Memukau

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo, melalui Kanit Resmob Macan Gading, Ipda Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap anggota geng motor yang menamai kelompok mereka sebagai "Wagana."

"Kami amankan sekitar 20 orang yang kami duga adalah geng motor, dan dari hasil tangkapan tersebut mereka sebagian besar adalah pelajar," ujar Ego, seperti dilansir dari KORANRB.ID.

Namun, Ego menegaskan bahwa belum semua dari 20 orang yang diamankan terlibat langsung dalam aksi kejahatan.

Polisi masih melakukan pendalaman kasus serta akan memanggil orang tua dan pihak sekolah untuk proses pendataan.

BACA JUGA:Inovasi Fitur Honda ADV 160: Kenyamanan dan Keamanan Berkendara yang Lebih Baik

BACA JUGA:Fitur Canggih Honda Forza: Teknologi Terdepan untuk Pengendara Modern

"Jadi dari 20 semuanya belum tentu terlibat, kami sedang melakukan pendalaman. Namun untuk yang terlibat dalam penganiayaan di Jalan Kapuas sudah kami lakukan pemeriksaan," jelas Ego.

Selain itu, beberapa dari mereka juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam), yang merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Darurat.

Ego menambahkan, jika terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. 

"Kita amankan mereka karena membawa sajam, dan mereka jelas melanggar Undang-Undang darurat dengan indikasi kejahatan," terang Ego.

BACA JUGA:Keunggulan Fitur Honda Forza: Teknologi Canggih yang Memanjakan Pengendara

BACA JUGA:Pariwisata Bengkulu Potensial Dikembangkan di Masa Depan, Namun Perlu Terapkan Strategi Ini

Lebih lanjut, Ego menegaskan bahwa polisi tidak akan berhenti sampai di sini.

Mereka akan terus memburu anggota geng motor lain yang meresahkan masyarakat dan membawa senjata tajam.

"Kasus gangster dan geng motor yang meresahkan masyarakat akan kami buru di manapun mereka berada," pungkas Ego.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: