HONDA

Bawaslu Mukomuko Instruksikan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Mukomuko Instruksikan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Kabupaten Mukomuko baru-baru ini mengeluarkan instruksi kepada jajaran kecamatan dan desa untuk menertibkan alat peraga kampanye.--ANTARA/Ferri

BACA JUGA:Nikmati Sensasi Makanan Sari Laut di Palm Resto Kota Bengkulu

BACA JUGA:Raffi Ahmad Siapkan Ratusan Juta untuk Biaya Persalinan Bayi Kembar Mpok Alpa

Pasangan calon diharapkan dapat mematuhi aturan ini untuk menjaga keindahan serta kenyamanan di lingkungan masyarakat.

Tak hanya sebagai peraturan, langkah penertiban ini juga memiliki makna yang lebih luas, yaitu menciptakan suasana pemilu yang bersih, rapi, dan bermartabat.

Bawaslu Mukomuko berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan efektif, sehingga proses demokrasi berjalan dengan baik.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.

BACA JUGA:Resep Gulai Rebung Asam Khas Bengkulu: Nikmati Cita Rasa Segar yang Lezat

BACA JUGA:Wabah Penyakit Ngorok Serang Ternak di Kaur, 10 Sapi Mati Mendadak, Pemkab Imbau Vaksinasi dan Disinfeksi

Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelancaran pemilu, termasuk melaporkan bila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh calon atau tim sukses.

Dukungan dan partisipasi dari masyarakat setempat sangat dibutuhkan agar lingkungan tetap kondusif selama proses pemilu berlangsung.

Dalam konteks ini, Bawaslu Mukomuko mengharapkan komunikasi yang baik antara semua pihak, termasuk pasangan calon, aparat keamanan, dan masyarakat.

Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan proses ventilasi APK yang melanggar ini dapat terlaksana dengan baik dan memberi kontribusi positif terhadap pelaksanaan pemilu yang lebih baik, adil, dan transparan.

BACA JUGA:7 Alasan Mengapa Anak Suka Berbohong dan Cara Menangani Perilaku Ini

BACA JUGA:5 Manfaat Air Rendaman Kulit Pisang untuk Tanaman

Dalam beberapa kesempatan mendatang, Bawaslu akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai ketentuan pemasangan APK dan APS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: