Tersangka Penganiayaan Berat Setelah 8 Bulan Buron Akhirnya Ditangkap di Rejang Lebong
Akhirnya tersangka penganiayaan berat ditangkap di Rejang Lebong setelah 8 bulan buron.--Badri/rakyatbengkulu.com
Dalam wawancara dengan awak media, AB mengaku bahwa tindakannya dilakukan dalam keadaan emosi yang tidak terkendali.
"Saya gelap mata saat itu. Hutang anak saya totalnya 6 juta, namun karena bunga terus naik, menjadi 20 juta. Anak saya sudah membayar 10 juta, dan saat ditagih lagi, kami meminta waktu karena tidak memiliki uang. Karena tersinggung dengan ucapan mereka, terjadilah penganiayaan itu,” ujar AB menjelaskan keadaannya saat kejadian.
BACA JUGA:Ria Ricis Cerita Tentang Keberanian Setelah Mengetahui Moana Bisa Melihat Makhluk Tak Kasat Mata
BACA JUGA:Kasus Pencurian Mobil Pickup di Rejang Lebong Terungkap, 1 Penadah dan 2 Tersangka Masuk DPO
Akibat perbuatannya, tersangka AB kini diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, yang berpotensi menjatuhkan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat diterima dalam masyarakat.
Keberhasilan penangkapan AB setelah delapan bulan pelarian ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Kehormatan dan Dilantik sebagai Utusan Khusus Kepresidenan
BACA JUGA:Dilantik, Raffi Ahmad Jabat Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat akan lebih sadar untuk tidak resort pada kekerasan sebagai jalan keluar dari permasalahan sosial ataupun ekonomi yang dihadapi.
Upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat pun menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: