HONDA

Dana APBN Rp3,45 Triliun Mengalir ke Sukabumi, Apa Saja Penggunaannya?

Dana APBN Rp3,45 Triliun Mengalir ke Sukabumi, Apa Saja Penggunaannya?

Dana APBN Rp3,45 Triliun Mengalir ke Sukabumi, Apa Saja Penggunaannya?--peri/rakyatbengkulu.com

JAWA BARAT, RAKYATBENGKULU.COM – Kementerian Keuangan telah merilis Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk Kabupaten Sukabumi

Total mencapai Rp3,45 triliun lebih, yang alokasi dana itu wajib masuk di APBD Kabupaten Sukabumi TA 2025.

Lalu dari alokasi dana Rp3,45 triliun itu, ada untuk proyek fisik, tunjangan guru, DAK jalan, DAK kesehatan, BOK puskesmas hingga untuk penggajian PPPK dan dana desa.

Berikut ini rincian alokasi transfer dari APBN untuk APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2025.

Total APBN untuk APBD Kabupaten Tahun 2025 Rp3.457.793.116,000

Nama Daerah Kabupaten Sukabumi

1. Total Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 Rp1.910.786.931,000

- DAU yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp1.604.898.347,000

- DAU untuk Penggajian Formasi PPPK Rp26.646.388,000

- DAU untuk Pendanaan Kelurahan Rp1.000.000,000

- DAU Bidang Pendidikan Rp150.238.154,000

BACA JUGA:APBN Alokasikan Rp2,52 Triliun untuk Pembangunan Subang di Tahun 2025

BACA JUGA:Anggaran APBD Majalengka Membengkak Rp2,25 Triliun Berkat APBN

- DAU Bidang Kesehatan Rp88.359.335,000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: