Vonis Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Diganjar Penjara Segini Lama

Kedua terdakwa saat menjalani sidang korupsi--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis berbeda kepada mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu, Imam Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd.I, atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022.
Majelis Hakim yang diketuai Paisol, SH, dalam sidang putusan pada 22 Januari 2025, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Imam Santoso dijatuhi hukuman penjara 3 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp247 juta dalam waktu 1 bulan atau diganti dengan tambahan hukuman penjara 1 tahun.
BACA JUGA:Resolusi 2025: Menjadi Orang Tua yang Sabar, Bagaimana Caranya?
BACA JUGA:19 Unit Mobil Operasional Desa di Seluma Akan Segera Dilelang, Kondisi Fisik Memprihatinkan
Sementara itu, Yudarlanadi menerima hukuman lebih berat, yaitu 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.
Ia juga dibebankan UP sebesar Rp766 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
"Dengan sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa divonis dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Paisol dalam persidangan.
Salah satu faktor yang memperberat vonis mereka adalah belum dipulihkannya kerugian negara yang mencapai Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Dana Desa Kaur 2025 Tunggu Perbup: Target Cair Maret, Pagu Menurun Rp8 Miliar
BACA JUGA:Tes Kejiwaan 1.726 Lulusan ASN dan PPPK, Tidak Ditemukan Gangguan Jiwa Berat
Imam Santoso baru mencicil Rp180 juta, sedangkan Yudarlanadi sama sekali belum mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Lidya, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas vonis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: