Ini Dia Beberapa Fasilitas dan Biaya Layanan BRI Link
Biaya layanan beserta beberapa fasilitas layanan BRI Link.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Sekolah Kebangsaan Tular Nalar 3.0 di SMAN 5 Kota Bengkulu, Literasi Digital bagi Pemilih Pemula
Nah Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan.
Namun perlu diketahui, untuk setiap transaksi di layanan BRI Link itu akan ada biaya yang dikenakan. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan. Berikut adalah beberapa contoh biaya yang mungkin dikenakan:
1. Penarikan Tunai: Biasanya dikenakan biaya sekitar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per transaksi.
2. Transfer Antar Bank: Biaya transfer antar bank biasanya sekitar Rp 6.500 per transaksi.
BACA JUGA:Inovasi BRI di Bidang Finansial, Pinjaman Digital hingga Pemanfaatan AI pada Analis Kredit
BACA JUGA:Berikut Cara Membuka Tabungan BRI Junio dan Keuntungan Menabung di BRI Junio
3. Pembayaran Tagihan: Biaya administrasi untuk pembayaran tagihan bisa bervariasi, biasanya sekitar Rp 2.500 hingga Rp 5.000.
4. Pembelian Pulsa dan Paket Data: Biaya tambahan kecil mungkin dikenakan, tergantung pada nominal pembelian.
5. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan agen BRI Link dan lokasi Anda. Untuk informasi lebih rinci, Anda bisa menghubungi agen BRI Link terdekat atau mengunjungi kantor cabang BRI.
Selanjutnya, bagi kalian yang ingin menjadi agen BRI Link, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni kaliam harus Memiliki KTP pemilik atau pengurus, dan NPWP untuk badan usaha.
BACA JUGA:Syarat Mudah, Proses Cepat! Begini Cara Ajukan KUR BRI Secara Online
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Nasabah, BRI Cabang Prabumulih Buka Layanan Weekend
Kemudian Sudah menjadi nasabah BRI dengan memiliki rekening simpanan. Lalu Memiliki surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau dokumen legalitas usaha lainnya seperti SIUP, SITU, TDP, atau akta pendirian untuk badan usaha.
Kalian juga harus Mengisi formulir pengajuan AgenBRILink dan perjanjian kerja sama. Mempunyai pengalaman usaha atau sudah Memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 2 tahun, dan Menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000 (khusus untuk EDC), yang akan diblokir selama menjadi agen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: