Kejari Mukomuko Periksa Staf Sekretariat DPRD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas
Kejari Mukomuko Periksa Staf Sekretariat DPRD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas--Instagram/lampunggehnews
Pada 22 November 2024, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal ini dibenarkan oleh Agrin Nico Reval, SH MH, yang menjelaskan bahwa status perkara berubah karena dugaan tindak pidana yang semakin menguat.
"Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan pidana yang semakin menguat. Pemanggilan saksi-saksi dilakukan untuk mengetahui penggunaan anggaran dan memperkuat alat bukti dalam perkara ini," ungkapnya.
Menurutnya, sebelumnya, telah dilakukan pemanggilan terhadap belasan saksi dalam status penyelidikan. Indikasi tindak pidana korupsi semakin kuat setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Pemanggilan saksi di tahap penyidikan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih mendalam, terutama terkait dengan dokumen penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2023.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan indikasi adanya dugaan mark-up dan perjalanan dinas fiktif yang tercatat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Satu Koper Warna Hitam Diangkut
BACA JUGA:Usulan Tambahan ke Pertamina Kuota BBM Subsidi di SPBU Bengkulu Selatan 43.200 Ton
Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang mencapai sekitar Rp 3 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD Mukomuko.
"Dugaan mark-up ini terkait dengan nota hotel yang digunakan, serta adanya oknum-oknum yang tercatat berangkat namun sebenarnya tidak ikut serta. Namun, kami akan memastikan hal ini dengan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi," jelasnya.
Berita ini sudah tayang di KoranRB.id berjudul: Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas Di Sekretariat DPRD, Belasan Staf Saksi: Jaksa Belum Panggil DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: